Sunday, August 19, 2012

Sedjarah Djakarta : Kuasa Al-Haddad di Pasar Minggu



Kuasa Al-Haddad di Pasar Minggu

Sejak zaman peralihan kekuasaan dari Kongsi Dagang Belanda (VOC) ke kolonial Belanda pada abad ke-17, pasar-pasar di Batavia adalah milik para tuan tanah atau demang. Untuk memiliki pasar, mereka harus memperoleh izin penguasa.

Penyebutan pasar mengikuti nama hari, seperti Pasar Senen, Pasar Selasa, Pasar Rebo, Pasar Kamis, Pasar Jumat, Pasar Sabtu, dan Pasar Minggu. Sebab itu, lokasi jual-beli berpindah tempat sesuai hari pasaran. Penguasa tidak mau tahu banyak tentang itu, yang penting hari pasaran dikenai pajak.

Menurut Rachmat Ruchiat, penulis buku-buku sejarah Jakarta, hari pasaran itu tidak hanya menandai pelaksanaan dibu kanya pasar, sampai saat ini juga menjadi nama tempat dan tetap tersohor sampai kini, seperti Pasar Senen, Pasar Rebo, dan Pasar Minggu. Sedangkan pasar Selasa, Kamis, Jumat, dan Sabtu, hilang kalah populer dengan nama lokasinya.

Dari penuturan Rachmat, pasar pertama menggunakan nama hari adalah Pasar Senen mulai beroperasi sekitar abad ke-17. Sedangkan Pasar Minggu dibuka awal abad ke-19. �Cara lain penguasa mencari uang adalah menjual lahan pada tuan tanah sekitar, sedangkan tuan tanah mengadakan hari pasaran untuk memperoleh tambahan pendapatn,� kata Rachmat saat dihubungi merdeka.com, Sabtu siang pekan lalu.

Walau sudah menjadi pasar, daerah Pasar Minggu saat itu masih sepi penghuni. Apalagi lokasinya jauh dari pusat kota pemerintahan kolonial di bagian utara Batavia. Maka tidak mengherankan tanah-tanah luas itu menjadi monopoli tuan tanah lokal.

Dalam penelusuran Rachmat, Pasar Minggu kala itu dikenal dengan nam a Tanjung Oost Passer dan dimiliki dua pihak. Dari sumber pertama, dia mengungkapkan tanah kawasan Pasar Minggu milik keluarga Arab bermarga Al-Haddad. Luasnya mulai Pasar Minggu hingga Pancoran. Sedangkan dari sumber lain, dia menemukan Pasar Minggu adalah tanah partikelir. Ini bukan milik pemerintah tapi tanah tak bertuan peninggalan Pangeran Wiraguna yang memanjang dari Ragunan hingga Pasar Minggu.

Dari kedua sumber itu, Rachmat belum bisa memastikan pemilik kawasan Pasar Minggu saat itu. Meski dia juga menemukan masih ada beberapa keluarga Al-Haddad bermukim di Kalibata, pertengahan antara Pasar Minggu dan Pancoran.

Meski zaman sudah berubah, Pasar Minggu masih betah. Tapi bagi Rachmat, pemilik pasar tidak berubah. Pasar-pasar dimiliki oleh penguasa dan dijual kepada tuan tanah atau saat ini pengusaha untuk mengendalikan. Tugas pemerintah hanya memastikan pajak masuk dari lokasi jual beli itu.

sumber :http://www.merdeka.com/k has/kuasa-al-haddad-di-pasar-minggu-sedjarah-djakarta-3.html